1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas Pokok dan Fungsinya
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menulrut undang-undang dasar.
Fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama seperti berikut:
MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat. Dengan demikian, kekuasaan MPR tidak dijalankan secara sewenangwenang.
Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD.
Pengorganisasian
821.png
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Pokok dan Fungsinya
Tugas atau wewenang DPR setelah Amandemen, yaitu:
Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Pengorganisasian
gtyg.png3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas Pokok dan Fungsinya
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka tugas atau kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD mempunyai fungsi, antara lain:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Pengorganisasian
bjh.jpg
4. Presiden dan Wakil Presiden
Tugas Pokok dan Fungsinya
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
f) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
g) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Fungsi Presiden secara umum adalah sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Tugas Wakil Presiden :
Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .
Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
Pengorganisasian
ded.jpg
5. Mahkamah Agung
Tugas Pokok dan Fungsinya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Fungsi MA, yaitu :
Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
Fungsi pengawasan – melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Pengorganisasian
Struktur_Organisasi_Mahkamah_Agung_Indonesia.png
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Pokok dan Fungsinya
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka TUGAS, wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan pembubaran partai politik;
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Sebagai sebuah lembaga yang dijadikan sebagai pelindung konstitusi MK mempunyai beberapa fungsi yang meliputi:
Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.
Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.
Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
Pengorganisasian
so1
7. Komisi Yudisial (KY)
Tugas Pokok dan Fungsinya
Tugas dan wewenang KY, yaitu :
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
Pengorganisasian
stuktur-kesekjenan.jpg
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas Pokok dan Fungsinya
BPK mempunyai tugas dan wewenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
Pengorganisasian
ww.jpg
Kesimpulan
Dari semua lembaga-lembaga pemerintahan diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia, mengalami perubahan dari sebelum Amandemen ke sesudah Amandemen UUD 1945. Yang dimana sebelum Amandemen lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia terdiri dari; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8. Yaitu diantaranya; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (KY). Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga negara kedudukannya setara.
WISATA SUNGAI DHUKO YANG BERADA DI DAERAH MANDING SUMENEP MADURA
Jumat, 21 Oktober 2016
Lembaga-Lembaga Pemerintahan Indonesia yang sudah Di Amandemen UUD 1945. Tugas Pokok, Fungsi dan Pengorganisasiannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar